Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 dalam Rangka Alih Fungsi Lahan Rawa sebagai Pengurangan Risiko Banjir di Kota Palembang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Implementasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 dalam Rangka Alih Fungsi Lahan Rawa sebagai Pengurangan Risiko Banjir di Kota Palembang. Kebijakan ini dilaksanakan melalui pemanfaatan dari ketiga rawa jenis Konservasi, Budidaya dan Reklamasi yang dikelola sebagai daerah resapan air serta pemenuhan kecukupan lahan terbangun di Kota Palembang. Teori yang digunakan adalah teori Rippley dan Franklin yang mengukur keberhasilan suatu implementasi kebijakan dari tiga dimensi yaitu kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi, kinerja serta dampak. Metode yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 dalam Rangka Alih Fungsi Lahan Rawa sebagai Pengurangan Risiko Banjir di Kota Palembang belum berhasil. Hal ini dilihat dari tidak patuhnya implementor kebijakan dan kurang lancarnya rutinitas fungsi serta kinerja dan dampak yang belum optimal. Dari dimensi kepatuhan terdapat aspek yang tidak patuh dilaksanakan yaitu pembinaan dan pemanfaatan rawa jenis Konservasi, Budidaya dan Reklamasi. Aspek yang belum berhasil dari dimensi kelancaran rutinitas fungsi yaitu pengawasan dan pemanfaatan Rawa Budidaya dan Reklamasi sehingga dimensi kinerja dan dampak dihasilkan pengurangan luas rawa dan peningkatan intesitas banjir. Dari ketiga dimensi tersebut terdapat aspek yang berhasil diimplementasikan yaitu dimensi kelancaran rutinitas fungsi melalui pengawasan terhadap pelestarian Rawa Konservai yang terjalin koordinasi dengan baik. Dimensi kinerja dan dampak telah optimal yaitu kecukupan alih fungsi lahan rawa menjadi area terbangun. Pada dimensi kelancaran rutinitas ditemui kendala yaitu kurangnya sarana prasarana, anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Pengelola Sumber Daya Air (PSDA). Skripsi ini merekomendasikan bahwa hendaknya pihak terkait pelaksana kebijakan menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pihak Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) juga perlu memperbaiki sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran kegiatan dalam mengimplementasikan suatu kebijakan dan mencukupi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.